MEKANISME LAYANAN PENGADUAN UPT SMP NEGERI 5 PINRANG
Sebagai wujud komitmen dalam memberikan pelayanan pendidikan yang transparan dan akuntabel, UPT SMP Negeri 5 Pinrang resmi menginformasikan kanal layanan pengaduan terpadu bagi masyarakat dan seluruh warga sekolah.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap masukan, saran, maupun laporan dapat ditampung dan ditindaklanjuti dengan baik. Pihak sekolah menyediakan berbagai akses komunikasi yang memudahkan masyarakat untuk berinteraksi, di antaranya:
Kontak Langsung: Tersedia layanan melalui Call Center di nomor 0851 5104 1928 serta layanan SP4N-LAPOR di nomor 0852 4240 9214.
Platform Digital: Masyarakat dapat mengakses situs resmi melalui www.lapor.go.id atau mengunjungi laman website sekolah di www.uptsmpn5pinrang.sch.id.
Media Sosial: Interaksi juga dapat dilakukan melalui akun Facebook UPT SMP Negeri 5 Pinrang dan Instagram @uptsmpn5pinrang.
Melalui penyediaan kanal pengaduan ini, UPT SMP Negeri 5 Pinrang berharap dapat menjalin komunikasi dua arah yang lebih efektif dengan masyarakat. Hal ini sejalan dengan upaya sekolah dalam mengedepankan pelayanan yang tulus dan bersahabat, demi terciptanya lingkungan pendidikan yang lebih baik, responsif, dan terbuka
